INKRAH Law · Indonesia · Hukum Investasi

Penanaman Modal

Investment

Undang-Undang No. 25 Tahun 2007

UU No. 25 Tahun 2007, sebagian diubah oleh UU No. 6 Tahun 2023.

Bahasa Indonesia

Materi Pokok

Mengatur penanaman modal dalam negeri dan asing: asas dan tujuan, bentuk badan usaha, hak dan kewajiban penanam modal, fasilitas, serta koordinasi penanaman modal.

English (British)

Materi Pokok

Governs domestic and foreign investment: principles and objectives, forms of business entity, the rights and duties of investors, facilities, and investment coordination.

Catatan INKRAH

Rezim perizinan dan daftar bidang usaha disesuaikan oleh UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya.

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.

Belum ada pasal yang dimuat untuk peraturan ini. Teks lengkap dapat diunduh melalui tautan di atas.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.