INKRAH Law · Indonesia · Lembaga Peradilan

Mahkamah Konstitusi

Constitutional Court

Undang-Undang No. 24 Tahun 2003

UU No. 24 Tahun 2003 jo. UU No. 7 Tahun 2020.

Sumber resmi / JDIH →

Bahasa Indonesia

Materi Pokok

Mengatur kedudukan, susunan, dan kewenangan Mahkamah Konstitusi: menguji undang-undang terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, pembubaran partai, perselisihan hasil pemilu, dan pendapat DPR atas dugaan pelanggaran Presiden/Wakil Presiden.

English (British)

Materi Pokok

Governs the standing, composition and powers of the Constitutional Court: reviewing statutes against the 1945 Constitution, deciding disputes over state institutions' authority, party dissolution, election-result disputes, and opinions on alleged presidential misconduct.

Catatan INKRAH

Telah diubah beberapa kali, terakhir melalui UU No. 7 Tahun 2020; periksa ketentuan yang berlaku.

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →

Belum ada pasal yang dimuat untuk peraturan ini. Teks lengkap dapat diunduh melalui tautan di atas.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.