INKRAH Law · Indonesia · Hukum Pemerintahan Daerah

Pemerintahan Daerah

Regional Government

Undang-Undang No. 23 Tahun 2014

UU No. 23 Tahun 2014, telah diubah beberapa kali.

Bahasa Indonesia

Materi Pokok

Mengatur penyelenggaraan pemerintahan daerah: pembagian urusan pemerintahan, kepala daerah dan DPRD, perangkat daerah, keuangan daerah, serta pembinaan dan pengawasan.

English (British)

Materi Pokok

Governs the conduct of regional government: the division of governmental affairs, regional heads and legislatures (DPRD), regional apparatus, regional finances, and guidance and supervision.

Catatan INKRAH

Telah beberapa kali diubah (antara lain oleh UU No. 9 Tahun 2015); periksa perubahan terkini.

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.

Belum ada pasal yang dimuat untuk peraturan ini. Teks lengkap dapat diunduh melalui tautan di atas.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.