INKRAH Law · Indonesia · Hukum Kepegawaian

Aparatur Sipil Negara (ASN)

State Civil Apparatus (ASN)

Undang-Undang No. 20 Tahun 2023

UU No. 20 Tahun 2023.

Sumber resmi / JDIH →

Bahasa Indonesia

Materi Pokok

Mengatur manajemen aparatur sipil negara (PNS dan PPPK): jenis, kedudukan, hak dan kewajiban, pengisian jabatan, sistem merit, serta pengembangan kompetensi; mencabut UU No. 5 Tahun 2014.

English (British)

Materi Pokok

Governs the management of the state civil apparatus (civil servants and government contract workers): categories, standing, rights and duties, appointment, the merit system, and competency development; it repeals Law No. 5 of 2014.

Catatan INKRAH

Menata ulang tenaga non-ASN dan penguatan sistem merit; cermati peraturan pelaksananya.

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →

Belum ada pasal yang dimuat untuk peraturan ini. Teks lengkap dapat diunduh melalui tautan di atas.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.