Kesehatan
Bahasa Indonesia
Materi Pokok
Undang-undang omnibus kesehatan yang mencabut dan menyatukan sejumlah undang-undang kesehatan: mengatur upaya kesehatan, tenaga medis dan kesehatan, fasilitas, pembiayaan, sediaan farmasi, dan kesehatan masyarakat.
English (British)
Materi Pokok
An omnibus health law that repeals and consolidates several health statutes: it governs health efforts, medical and health workers, facilities, financing, pharmaceutical supplies, and public health.
Catatan INKRAH
Berlaku sejak 8 Agustus 2023 dan sempat diuji di Mahkamah Konstitusi; cermati peraturan pelaksananya.
Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Belum ada pasal yang dimuat untuk peraturan ini. Teks lengkap dapat diunduh melalui tautan di atas.