Yayasan
Bahasa Indonesia
Materi Pokok
Mengatur yayasan sebagai badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan untuk tujuan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan: pendirian, organ (Pembina, Pengurus, Pengawas), kekayaan, dan pembubaran.
English (British)
Materi Pokok
Governs the foundation as a legal entity consisting of segregated assets devoted to social, religious and humanitarian purposes: establishment, organs (Supervisory Board, Management, Supervisors), assets, and dissolution.
Catatan INKRAH
Diubah oleh UU No. 28 Tahun 2004 yang memperketat tata kelola dan akuntabilitas yayasan.
Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →
Sumber resmi / JDIH →
Belum ada pasal yang dimuat untuk peraturan ini. Teks lengkap dapat diunduh melalui tautan di atas.