Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Bahasa Indonesia
Materi Pokok
Mengatur asas, jenis, hierarki, dan tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan, termasuk perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan; perubahan kedua atas UU No. 12 Tahun 2011.
English (British)
Materi Pokok
Governs the principles, types, hierarchy and procedure for forming legislation, including planning, drafting, deliberation, enactment and promulgation; the second amendment to Law No. 12 of 2011.
Catatan INKRAH
Memperkenalkan metode omnibus dan perbaikan teknis pasca-putusan MK atas UU Cipta Kerja.
Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →
Sumber resmi / JDIH →
Belum ada pasal yang dimuat untuk peraturan ini. Teks lengkap dapat diunduh melalui tautan di atas.