Ketenagakerjaan
Bahasa Indonesia
Materi Pokok
Mengatur hubungan kerja, perjanjian kerja, pengupahan, waktu kerja, perlindungan pekerja, hubungan industrial, dan pemutusan hubungan kerja (PHK).
English (British)
Materi Pokok
Governs employment relationships, work agreements, wages, working time, worker protection, industrial relations, and termination of employment.
Catatan INKRAH
Banyak ketentuannya diubah oleh UU Cipta Kerja (UU No. 6 Tahun 2023) dan peraturan pelaksananya; periksa versi yang berlaku.
Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Belum ada pasal yang dimuat untuk peraturan ini. Teks lengkap dapat diunduh melalui tautan di atas.