Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Bahasa Indonesia
Materi Pokok
Mengatur jenis tindak pidana kekerasan seksual, hukum acara khusus, hak korban atas penanganan, perlindungan dan pemulihan, serta pencegahan dan peran serta masyarakat.
English (British)
Materi Pokok
Governs the types of sexual-violence offences, special procedure, victims' rights to handling, protection and recovery, and prevention and community participation.
Catatan INKRAH
Menghadirkan hukum acara dan perlindungan korban yang khusus; cermati peraturan pelaksananya.
Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Belum ada pasal yang dimuat untuk peraturan ini. Teks lengkap dapat diunduh melalui tautan di atas.