INKRAH Law · Indonesia · Hukum Perbankan

Perbankan

Banking

Undang-Undang No. 10 Tahun 1998

UU No. 7 Tahun 1992 jo. UU No. 10 Tahun 1998.

Sumber resmi / JDIH →

Bahasa Indonesia

Materi Pokok

Mengatur perbankan: jenis dan usaha bank, perizinan, pembinaan dan pengawasan, rahasia bank, serta ketentuan pidana; merupakan perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992.

English (British)

Materi Pokok

Governs banking: types and business of banks, licensing, guidance and supervision, bank secrecy, and criminal provisions; it is an amendment to Law No. 7 of 1992.

Catatan INKRAH

Pengawasan bank kini pada OJK; sebagian ketentuan disesuaikan UU P2SK. Perbankan syariah diatur tersendiri (UU No. 21 Tahun 2008).

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →

Belum ada pasal yang dimuat untuk peraturan ini. Teks lengkap dapat diunduh melalui tautan di atas.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.