INKRAH Law · Internal Revenue Code (Title 26) · United States Code Title 26 (1986)

§ 61 — Definisi Penghasilan Bruto

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →
Bahasa Indonesia

Kecuali ditentukan lain, penghasilan bruto berarti seluruh penghasilan dari sumber apa pun, termasuk imbalan atas jasa, penghasilan bruto usaha, keuntungan dari transaksi harta, bunga, sewa, royalti, dan dividen.

English (United States)

Except as otherwise provided, gross income means all income from whatever source derived, including compensation for services, gross income from business, gains from dealings in property, interest, rents, royalties, and dividends.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.