INKRAH Law · FOIA · United States Code Title 5, § 552 (1966)

Section 552(a)(6) — Batas Waktu

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →
Bahasa Indonesia

Suatu lembaga wajib menetapkan dalam 20 hari kerja setelah menerima permohonan apakah akan memenuhinya, dan wajib segera memberi tahu pemohon tentang penetapan itu, alasannya, serta hak untuk mengajukan banding atas penetapan yang merugikan.

English (United States)

An agency shall determine within 20 working days after receiving a request whether to comply with it, and shall immediately notify the requester of the determination, the reasons for it, and the right to appeal an adverse determination.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.