INKRAH Law · FOIA · United States Code Title 5, § 552 (1966)

Section 552(a)(3) — Hak Akses atas Rekaman

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →
Bahasa Indonesia

Setiap lembaga, atas permohonan rekaman yang menjelaskan rekaman itu secara wajar, wajib menyediakan rekaman tersebut dengan segera kepada siapa pun, tunduk pada aturan yang dipublikasikan mengenai waktu, tempat, biaya, dan prosedur.

English (United States)

Each agency, upon any request for records which reasonably describes the records, shall make the records promptly available to any person, subject to published rules on time, place, fees, and procedures.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.