INKRAH Law · United States · Hukum Tata Negara

Konstitusi Amerika Serikat

Constitution of the United States

Constitution (1788)

Constitution (1788).

Sumber resmi →

Bahasa Indonesia

Materi Pokok

Hukum tertinggi Amerika Serikat yang menetapkan kerangka pemerintahan federal: Kongres dua kamar (Pasal I), kepresidenan (Pasal II), dan kekuasaan kehakiman federal (Pasal III), pemisahan kekuasaan, federalisme, dan — melalui amandemennya — hak-hak dasar.

English (United States)

Materi Pokok

The supreme law of the United States, establishing the framework of the federal government: a bicameral Congress (Article I), the Presidency (Article II), and the federal judiciary (Article III), the separation of powers, federalism, and — through its amendments — fundamental rights.

Catatan INKRAH

Diratifikasi 1788, berlaku sejak 1789; telah diamandemen 27 kali, sepuluh amandemen pertama membentuk Bill of Rights (1791).

Disclaimer: Teks berbahasa Inggris adalah versi resmi peraturan ini; terjemahan Bahasa Indonesia oleh INKRAH bersifat tidak resmi. Selalu periksa sumber resmi dan status keberlakuannya.
Sumber resmi →

Pasal demi Pasal

Article I, Section 1 — Kekuasaan Legislatif

Bahasa Indonesia

Segala kekuasaan legislatif yang diberikan di sini dilimpahkan kepada Kongres Amerika Serikat, yang terdiri atas Senat dan Dewan Perwakilan Rakyat.

English (United States)

All legislative Powers herein granted shall be vested in a Congress of the United States, which shall consist of a Senate and House of Representatives.

Article II, Section 1 — Kekuasaan Eksekutif

Bahasa Indonesia

Kekuasaan eksekutif dilimpahkan kepada seorang Presiden Amerika Serikat. Ia memegang jabatannya selama masa empat tahun dan, bersama Wakil Presiden yang dipilih untuk masa yang sama, dipilih sebagaimana diatur dalam Pasal ini.

English (United States)

The executive Power shall be vested in a President of the United States of America. He shall hold his Office during the Term of four Years, and, together with the Vice President, chosen for the same Term, be elected as provided in this Article.

Amendment I — Kebebasan Beragama, Berbicara, Pers, dan Berkumpul

Bahasa Indonesia

Kongres tidak boleh membuat undang-undang yang menetapkan suatu agama resmi atau melarang penjalanannya secara bebas; atau membatasi kebebasan berbicara atau pers; atau hak rakyat untuk berkumpul secara damai dan mengajukan petisi kepada Pemerintah untuk memperbaiki ketidakadilan.

English (United States)

Congress shall make no law respecting an establishment of religion, or prohibiting the free exercise thereof; or abridging the freedom of speech, or of the press; or the right of the people peaceably to assemble, and to petition the Government for a redress of grievances.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.