INKRAH Law · Clean Air Act · United States Code Title 42, §§ 7401 et seq. (1970)

§ 7409 — Standar Mutu Udara Ambien Nasional

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →
Bahasa Indonesia

Administrator wajib menetapkan standar mutu udara ambien nasional primer dan sekunder; standar primer adalah standar yang pencapaiannya diperlukan untuk melindungi kesehatan publik dengan margin keselamatan yang memadai.

English (United States)

The Administrator shall prescribe national primary and secondary ambient air quality standards; primary standards are those the attainment of which is requisite to protect the public health with an adequate margin of safety.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.