INKRAH Law · Sale of Goods Act 1979 · Act of Parliament c. 54 (1979)

Section 14 — Implied Terms about Quality — Mutu dan Kesesuaian

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →
Bahasa Indonesia

Apabila penjual menjual barang dalam menjalankan usaha, terdapat ketentuan tersirat bahwa barang yang disediakan bermutu memuaskan, dan, apabila pembeli memberitahukan tujuan tertentu, bahwa barang itu secara wajar sesuai dengan tujuan tersebut.

English (United Kingdom)

Where the seller sells goods in the course of a business, there is an implied term that the goods supplied are of satisfactory quality, and, where the buyer makes known a particular purpose, that they are reasonably fit for that purpose.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.