INKRAH Law · Data Protection Act 2018 · Act of Parliament c. 12 (2018)

Data Protection Principles — Prinsip Pemrosesan

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →
Bahasa Indonesia

Data pribadi harus diproses secara sah, adil, dan transparan; dikumpulkan untuk tujuan yang ditentukan, eksplisit, dan sah; memadai, relevan, dan terbatas pada yang diperlukan; akurat dan mutakhir; disimpan tidak lebih lama dari yang diperlukan; serta diproses secara aman.

English (United Kingdom)

Personal data must be processed lawfully, fairly and transparently; collected for specified, explicit and legitimate purposes; adequate, relevant and limited to what is necessary; accurate and kept up to date; kept no longer than necessary; and processed securely.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.