INKRAH Law · Companies Act 2006 · Act of Parliament c. 46 (2006)

Section 172 — Duty to Promote the Succes — Kewajiban Direktur

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →
Bahasa Indonesia

Seorang direktur wajib bertindak menurut cara yang menurut keyakinannya, dengan iktikad baik, paling mungkin memajukan keberhasilan perseroan demi kepentingan para anggotanya secara keseluruhan, dengan memperhatikan akibat jangka panjang, kepentingan karyawan, hubungan dengan pemasok dan pelanggan, dampak terhadap masyarakat dan lingkungan, serta reputasi perseroan.

English (United Kingdom)

A director must act in the way he considers, in good faith, would be most likely to promote the success of the company for the benefit of its members as a whole, having regard to the long-term consequences, the interests of employees, relationships with suppliers and customers, the impact on the community and environment, and the company's reputation.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.