INKRAH Law · Companies Act 2006 · Act of Parliament c. 46 (2006)

Section 16 — Effect of Registration — Badan Hukum yang Terpisah

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →
Bahasa Indonesia

Sejak pendaftaran, para pendiri dalam memorandum, bersama orang lain yang kemudian menjadi anggota, menjadi badan hukum dengan nama yang tercantum dalam sertifikat pendirian, mampu menjalankan semua fungsi perseroan.

English (United Kingdom)

On registration, the subscribers to the memorandum, together with such other persons as may become members, are a body corporate by the name stated in the certificate of incorporation, capable of exercising all the functions of an incorporated company.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.