INKRAH Law ·
Indonesia
· Hukum Pidana Khusus
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Eradication of Corruption Offences
Undang-Undang No. 31 Tahun 1999
UU No. 31 Tahun 1999, diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; Pengadilan Tipikor diatur UU No. 46 Tahun 2009. Catatan: Putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016 menghapus kata “dapat” pada Pasal 2 dan Pasal 3.
Bahasa Indonesia
Materi Pokok
UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 mengatur pemberantasan tindak pidana korupsi, termasuk memperkaya diri secara melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan yang merugikan keuangan atau perekonomian negara.
English (British)
Materi Pokok
Law No. 31 of 1999 as amended by Law No. 20 of 2001 governs the eradication of corruption offences, including unlawful self-enrichment and abuse of authority that harms state finances or the state economy.
Catatan INKRAH
Putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016 menghapus kata "dapat" pada Pasal 2 dan 3, sehingga kerugian negara harus nyata/aktual.
Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Pasal demi Pasal
Tindak Pidana Korupsi
Pasal 2
— Memperkaya Diri Secara Melawan Hukum
Bahasa Indonesia(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 dan paling banyak Rp1.000.000.000,00.
English (British)(1) Any person who unlawfully commits an act enriching themselves, another person, or a corporation, which harms state finances or the state economy, shall be punished with life imprisonment or imprisonment of at least 4 (four) and at most 20 (twenty) years and a fine of at least IDR 200,000,000 and at most IDR 1,000,000,000.
Pasal 3
— Menyalahgunakan Kewenangan
Bahasa IndonesiaSetiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 dan paling banyak Rp1.000.000.000,00.
English (British)Any person who, with the aim of benefiting themselves, another person or a corporation, abuses the authority, opportunity or means available to them by reason of their office or position, which harms state finances or the state economy, shall be punished with life imprisonment or imprisonment of at least 1 (one) and at most 20 (twenty) years and/or a fine of at least IDR 50,000,000 and at most IDR 1,000,000,000.