INKRAH Law · Penal Code 1871 · Act of Parliament (1871)

Section 415 — Cheating — Penipuan

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →
Bahasa Indonesia

Barang siapa, dengan menipu seseorang, secara curang atau tidak jujur membujuk orang yang ditipu itu untuk menyerahkan suatu barang kepada siapa pun, atau menyetujui agar seseorang menahan suatu barang, atau dengan sengaja membujuk orang itu berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang tidak akan ia lakukan seandainya tidak ditipu, dikatakan menipu.

English (Singapore)

Whoever, by deceiving any person, fraudulently or dishonestly induces the person so deceived to deliver any property to any person, or to consent that any person shall retain any property, or intentionally induces that person to do or omit to do anything which he would not do or omit if not so deceived, is said to cheat.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.