INKRAH Law · Income Tax Act 1947 · Act of Parliament (1947)

Territorial Basis — Pemajakan Kuasi-Teritorial

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →
Bahasa Indonesia

Singapura memajaki penghasilan atas dasar kuasi-teritorial: penghasilan dikenai pajak jika timbul di atau berasal dari Singapura, atau diterima di Singapura dari luar Singapura.

English (Singapore)

Singapore taxes income on a quasi-territorial basis: income is chargeable if it accrues in or is derived from Singapore, or is received in Singapore from outside Singapore.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.