INKRAH Law · Income Tax Act 1947 · Act of Parliament (1947)

Section 10 — Charge of Income Tax — Pengenaan Pajak Penghasilan

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →
Bahasa Indonesia

Pajak penghasilan terutang atas penghasilan setiap orang yang timbul di atau berasal dari Singapura, atau diterima di Singapura dari luar Singapura, berupa keuntungan atau laba dari perdagangan, usaha, profesi, pekerjaan, dividen, bunga, sewa, royalti, dan sumber lain.

English (Singapore)

Income tax is payable upon the income of any person accruing in or derived from Singapore, or received in Singapore from outside Singapore, in respect of gains or profits from any trade, business, profession or vocation, employment, dividends, interest, rents, royalties and other sources.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.