INKRAH Law · Banking Act 1970 · Act of Parliament (1970)

Section 4 — Banking Licence — Keharusan Lisensi Perbankan

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →
Bahasa Indonesia

Tidak seorang pun boleh menjalankan usaha perbankan di Singapura kecuali merupakan bank yang memperoleh lisensi dari Monetary Authority of Singapore berdasarkan Undang-Undang ini.

English (Singapore)

No person shall carry on banking business in Singapore unless it is a bank licensed by the Monetary Authority of Singapore under this Act.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.