INKRAH Law · Indonesia · Hukum Acara PTUN

Peradilan Tata Usaha Negara

Administrative Court

Undang-Undang No. 5 Tahun 1986

UU No. 5 Tahun 1986, diubah dengan UU No. 9 Tahun 2004 dan UU No. 51 Tahun 2009.

Bahasa Indonesia

Materi Pokok

UU No. 5 Tahun 1986 jo. UU No. 9 Tahun 2004 jo. UU No. 51 Tahun 2009 mengatur Peradilan Tata Usaha Negara: pengertian Keputusan TUN, syarat gugatan, tenggat, dan upaya administratif sebelum berperkara.

English (British)

Materi Pokok

Law No. 5 of 1986 as amended by Laws No. 9 of 2004 and No. 51 of 2009 governs the Administrative Courts: the meaning of an administrative decision, the requirements and time limits for a suit, and administrative remedies before litigation.

Catatan INKRAH

Konsep Keputusan/Tindakan TUN berkembang seiring UU Administrasi Pemerintahan (UU No. 30 Tahun 2014); baca keduanya bersama.

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.

Pasal demi Pasal

Ketentuan Umum

Pasal 1 — Keputusan Tata Usaha Negara

Bahasa Indonesia

Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.

English (British)

An Administrative Decision is a written determination issued by an administrative body or official, containing an administrative legal act based on applicable legislation, which is concrete, individual and final, and which gives rise to legal consequences for a person or a civil legal entity.

Gugatan

Pasal 53 — Gugatan terhadap KTUN

Bahasa Indonesia

(1) Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan yang berwenang yang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau rehabilitasi.

English (British)

(1) A person or civil legal entity whose interests are harmed by an Administrative Decision may file a written suit with the competent court seeking that the disputed Administrative Decision be declared void or invalid, with or without a claim for compensation and/or rehabilitation.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.