INKRAH Law · Indonesia · Hukum Pasar Modal

Pasar Modal

Capital Market

Undang-Undang No. 8 Tahun 1995

UU No. 8 Tahun 1995, diubah terakhir dengan UU No. 4 Tahun 2023 (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan/P2SK).

Bahasa Indonesia

Materi Pokok

UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal mengatur penawaran umum, perdagangan efek, lembaga dan profesi penunjang, serta larangan seperti perdagangan orang dalam dan manipulasi pasar. Diperbarui melalui UU No. 4 Tahun 2023 (P2SK).

English (British)

Materi Pokok

Law No. 8 of 1995 on the Capital Market regulates public offerings, securities trading, supporting institutions and professions, and prohibitions such as insider trading and market manipulation. It was updated by Law No. 4 of 2023 (Financial Sector Development and Strengthening).

Catatan INKRAH

Kewenangan pengawasan kini pada OJK; baca bersama POJK dan peraturan bursa yang relevan untuk gambaran yang utuh.

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.

Pasal demi Pasal

Ketentuan Umum

Pasal 1 — Pengertian Pasar Modal

Bahasa Indonesia

Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.

English (British)

The Capital Market is the activity concerned with public offerings and trading of securities, public companies in relation to the securities they issue, and the institutions and professions relating to securities.

Perdagangan Efek

Pasal 95 — Larangan Perdagangan Orang Dalam

Bahasa Indonesia

Orang dalam dari Emiten atau Perusahaan Publik yang mempunyai informasi orang dalam dilarang melakukan pembelian atau penjualan atas Efek:

a. Emiten atau Perusahaan Publik dimaksud; atau

b. perusahaan lain yang melakukan transaksi dengan Emiten atau Perusahaan Publik yang bersangkutan.

English (British)

An insider of an issuer or public company who possesses inside information is prohibited from buying or selling the securities of:

a. that issuer or public company; or

b. another company that transacts with the issuer or public company concerned.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.