INKRAH Law ·
Indonesia
· Hukum Pajak
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)
General Provisions and Tax Procedures
Undang-Undang No. 6 Tahun 1983
UU No. 6 Tahun 1983 (KUP), diubah terakhir dengan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Bahasa Indonesia
Materi Pokok
UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), diperbarui terakhir melalui UU No. 7 Tahun 2021 (HPP), mengatur hak dan kewajiban wajib pajak, pemungutan, pemeriksaan, sanksi, dan sengketa pajak.
English (British)
Materi Pokok
Law No. 6 of 1983 on General Provisions and Tax Procedures (KUP), last updated by Law No. 7 of 2021 (Harmonisation of Tax Regulations), sets out taxpayers' rights and duties, collection, audit, sanctions and tax disputes.
Catatan INKRAH
KUP adalah hukum formal perpajakan; baca bersama undang-undang pajak materiil (PPh, PPN) dan peraturan pelaksananya.
Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Pasal demi Pasal
Ketentuan Umum
Pasal 1
— Pengertian Pajak
Bahasa IndonesiaPajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
English (British)Tax is a compulsory contribution to the State owed by an individual or entity, enforceable under law, without direct reward, used for the needs of the State for the greatest prosperity of the people.