INKRAH Law · Indonesia · Hukum Pidana

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Indonesian Criminal Code

Undang-Undang No. 1 Tahun 2023

UU No. 1 Tahun 2023; mulai berlaku 2 Januari 2026, menggantikan KUHP lama (Wetboek van Strafrecht).

Sumber resmi / JDIH →

Bahasa Indonesia

Materi Pokok

KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) adalah kodifikasi hukum pidana nasional yang menggantikan Wetboek van Strafrecht warisan kolonial, berlaku sejak 2 Januari 2026. Memuat asas legalitas, pengakuan hukum yang hidup dalam masyarakat, jenis pidana dan tindakan, serta pembaruan terhadap tindak pidana terhadap negara, kesusilaan, dan korporasi.

English (British)

Materi Pokok

The new Criminal Code (Law No. 1 of 2023) is Indonesia's national codification of criminal law, replacing the colonial-era Wetboek van Strafrecht and in force from 2 January 2026. It sets out the principle of legality, recognition of living law in society, the system of punishments and measures, and a modernised treatment of offences against the State, public morality and corporations.

Catatan INKRAH

Perhatikan masa transisi penerapannya dan peraturan pelaksana yang menyertai; sejumlah ketentuan menuai perdebatan publik dan berpotensi diuji di Mahkamah Konstitusi.

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →

Pasal demi Pasal

Buku Kesatu — Asas

Pasal 1 — Asas Legalitas

Bahasa Indonesia

(1) Tidak ada suatu perbuatan yang dapat dikenai sanksi pidana dan/atau tindakan kecuali atas kekuatan peraturan pidana dalam peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan.

(2) Dalam menetapkan adanya tindak pidana dilarang digunakan analogi.

English (British)

(1) No act may be subjected to a criminal sanction and/or measure except by virtue of criminal provisions in legislation that existed before the act was committed.

(2) In determining the existence of a criminal offence, the use of analogy is prohibited.

Pasal 2 — Hukum yang Hidup dalam Masyarakat

Bahasa Indonesia

(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam Undang-Undang ini.

(2) Hukum yang hidup dalam masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam tempat hukum itu hidup dan sepanjang sesuai dengan nilai yang terkandung dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hak asasi manusia, dan asas hukum umum yang diakui masyarakat bangsa-bangsa.

English (British)

(1) The provision in Article 1(1) does not preclude the application of the law living in society which determines that a person deserves punishment even though the act is not regulated in this Law.

(2) The living law referred to in paragraph (1) applies in the place where that law lives and insofar as it accords with the values contained in Pancasila, the 1945 Constitution, human rights, and the general principles of law recognised by the community of nations.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.