INKRAH Law ·
Indonesia
· Hukum Acara Pidana
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Indonesian Criminal Procedure Code
Undang-Undang No. 20 Tahun 2025
UU No. 20 Tahun 2025; mulai berlaku 2 Januari 2026, menggantikan UU No. 8 Tahun 1981.
Sumber resmi / JDIH →
Bahasa Indonesia
Materi Pokok
KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025) mengatur hukum acara pidana — penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di pengadilan, hingga upaya hukum — menggantikan UU No. 8 Tahun 1981, dan berlaku sejak 2 Januari 2026 seiring KUHP baru.
English (British)
Materi Pokok
The new Criminal Procedure Code (Law No. 20 of 2025) governs criminal procedure — inquiry, investigation, prosecution, trial and legal remedies — replacing Law No. 8 of 1981 and entering into force on 2 January 2026 alongside the new Criminal Code.
Catatan INKRAH
Karena tergolong sangat baru, cermati peraturan pelaksana dan kesiapan aparat penegak hukum dalam penerapannya.
Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →
Pasal demi Pasal
Ketentuan Umum
Bahasa IndonesiaDalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
- Penyidik adalah pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
- Tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
- Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan.
English (British)In this Law:
- An Investigator is an official empowered by law to conduct an investigation.
- A Suspect is a person who, by reason of their act or circumstances, is reasonably suspected on preliminary evidence of being the perpetrator of a criminal offence.
- A Defendant is a suspect who is prosecuted, examined and tried before a court.