INKRAH Law ·
Indonesia
· Hukum Kepailitan
Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Bankruptcy and Suspension of Debt Payment Obligations
Undang-Undang No. 37 Tahun 2004
UU No. 37 Tahun 2004.
Bahasa Indonesia
Materi Pokok
UU No. 37 Tahun 2004 mengatur Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU): syarat pernyataan pailit, kurator dan hakim pengawas, serta restrukturisasi utang melalui PKPU yang diperiksa Pengadilan Niaga.
English (British)
Materi Pokok
Law No. 37 of 2004 governs Bankruptcy and Suspension of Debt Payment Obligations (PKPU): the conditions for a bankruptcy declaration, the receiver and supervisory judge, and debt restructuring through PKPU, adjudicated by the Commercial Court.
Catatan INKRAH
Permohonan diperiksa dengan pembuktian sederhana dan tenggat yang ketat; pelaku usaha perlu mencermati akibat pailit terhadap kontrak dan jaminan.
Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Pasal demi Pasal
Ketentuan Umum
Pasal 1
— Pengertian Kepailitan
Bahasa IndonesiaKepailitan adalah sitaan umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
English (British)Bankruptcy is a general attachment of all the assets of a bankrupt debtor, whose administration and settlement are carried out by a Receiver under the supervision of a Supervisory Judge as regulated in this Law.
Syarat & Putusan Pailit
Pasal 2
— Syarat Pernyataan Pailit
Bahasa Indonesia(1) Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya.
English (British)(1) A debtor who has two or more creditors and fails to pay in full at least one debt that is due and collectible shall be declared bankrupt by a court decision, whether on its own petition or on the petition of one or more of its creditors.