INKRAH Law · Indonesia · Hukum Tata Negara

Kekuasaan Kehakiman

Judicial Power

Undang-Undang No. 48 Tahun 2009

UU No. 48 Tahun 2009.

Bahasa Indonesia

Materi Pokok

UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menegaskan kemerdekaan peradilan, asas persamaan di muka hukum, peradilan sederhana-cepat-biaya ringan, kewajiban hakim menggali nilai keadilan, dan praduga tak bersalah.

English (British)

Materi Pokok

Law No. 48 of 2009 on Judicial Power affirms judicial independence, equality before the law, simple-swift-low-cost justice, the duty of judges to discern living values of justice, and the presumption of innocence.

Catatan INKRAH

Menjadi payung asas bagi seluruh lingkungan peradilan (umum, agama, militer, dan tata usaha negara).

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.

Pasal demi Pasal

Ketentuan Umum

Pasal 1 — Pengertian Kekuasaan Kehakiman

Bahasa Indonesia

Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia.

English (British)

Judicial Power is the independent power of the State to administer justice in order to uphold law and justice based on Pancasila and the 1945 Constitution, for the realisation of the Republic of Indonesia as a State based on law.

Asas Peradilan

Pasal 4 — Peradilan Tidak Membeda-bedakan

Bahasa Indonesia

(1) Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang.

(2) Pengadilan membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.

English (British)

(1) The courts shall adjudicate according to law without discriminating between persons.

(2) The courts shall assist those seeking justice and endeavour to overcome all obstacles to achieving a simple, swift and low-cost administration of justice.

Kewajiban Hakim

Pasal 5 — Hakim Menggali Nilai Keadilan

Bahasa Indonesia

(1) Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

English (British)

(1) Judges and constitutional judges are obliged to explore, follow and understand the legal values and sense of justice that live in society.

Praduga Tak Bersalah

Pasal 8 — Asas Praduga Tak Bersalah

Bahasa Indonesia

(1) Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

English (British)

(1) Every person suspected, arrested, detained, prosecuted, or brought before a court must be presumed innocent until a court decision declaring their guilt has become final and binding.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.