INKRAH Law · Japan · Hak Kekayaan Intelektual

Undang-Undang Paten

Patent Act

Act No. 121 (1959)

Act No. 121 (1959).

Sumber resmi →

Bahasa Indonesia

Materi Pokok

Mengatur paten di Jepang: pengertian invensi, syarat kebaruan dan langkah inventif, prosedur permohonan dan pemeriksaan, serta hak eksklusif pemegang paten.

English

Materi Pokok

Governs patents in Japan: the definition of an invention, the novelty and inventive-step requirements, application and examination, and the exclusive rights of a patentee.

Catatan INKRAH

Dikelola oleh Japan Patent Office (JPO).

Disclaimer: Teks berbahasa Inggris dan Bahasa Indonesia pada halaman ini adalah terjemahan TIDAK RESMI oleh INKRAH; naskah otoritatif adalah versi bahasa asli pada sumber resmi. Selalu periksa sumber resmi dan status keberlakuannya.
Sumber resmi →

Pasal demi Pasal

Article 1 — Tujuan

Bahasa Indonesia

Tujuan Undang-Undang ini adalah mendorong invensi dengan memajukan perlindungan dan pemanfaatannya, guna menunjang perkembangan industri.

English

The purpose of this Act is to encourage inventions by promoting their protection and utilisation, so as to contribute to the development of industry.

Article 2 — Definisi Invensi

Bahasa Indonesia

'Invensi' berarti kreasi gagasan teknis yang sangat maju dengan memanfaatkan hukum-hukum alam.

English

'Invention' means the highly advanced creation of technical ideas utilising the laws of nature.

Article 68 — Daya Laku Hak Paten

Bahasa Indonesia

Pemegang paten memiliki hak eksklusif untuk mengusahakan invensi yang dipatenkan secara komersial.

English

A patentee has the exclusive right to commercially work the patented invention.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.