INKRAH Law · Japan · Hukum Perusahaan

Undang-Undang Perseroan

Companies Act

Act No. 86 (2005)

Act No. 86 (2005).

Sumber resmi →

Bahasa Indonesia

Materi Pokok

Mengatur jenis perseroan Jepang (terutama Kabushiki Kaisha/perseroan saham), pendirian, saham, organ perseroan, direktur dan kewajibannya, serta merger dan reorganisasi.

English

Materi Pokok

Governs the types of Japanese companies (principally the Kabushiki Kaisha/stock company), incorporation, shares, corporate organs, directors and their duties, and mergers and reorganisations.

Catatan INKRAH

Memisahkan hukum perseroan dari Commercial Code lama.

Disclaimer: Teks berbahasa Inggris dan Bahasa Indonesia pada halaman ini adalah terjemahan TIDAK RESMI oleh INKRAH; naskah otoritatif adalah versi bahasa asli pada sumber resmi. Selalu periksa sumber resmi dan status keberlakuannya.
Sumber resmi →

Pasal demi Pasal

Article 2 — Definisi

Bahasa Indonesia

Dalam Undang-Undang ini, 'Perseroan' berarti Perseroan Saham (Stock Company), Perseroan Firma, Perseroan Komanditer, atau Perseroan Tanggung Jawab Terbatas.

English

In this Act, 'Company' means a Stock Company, a General Partnership Company, a Limited Partnership Company, or a Limited Liability Company.

Article 3 — Badan Hukum

Bahasa Indonesia

Suatu Perseroan adalah badan hukum.

English

A Company is a juridical person.

Article 355 — Kewajiban Kesetiaan Direktur

Bahasa Indonesia

Para direktur wajib menjalankan tugasnya untuk Perseroan Saham secara setia, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, anggaran dasar, dan keputusan rapat pemegang saham.

English

Directors must perform their duties for the Stock Company in a loyal manner, in compliance with laws and regulations, the articles of incorporation, and the resolutions of shareholders meetings.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.