INKRAH Law · Commercial Code · Act No. 48 (1899)

Article 501 — Perbuatan Dagang

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →
Bahasa Indonesia

Perbuatan seperti perolehan barang bergerak atau efek dengan maksud mengalihkannya untuk memperoleh laba, dan transaksi di bursa, merupakan perbuatan dagang yang diatur Kitab ini.

English

Acts such as the acquisition of movables or securities for the purpose of transferring them at a profit, and transactions on exchanges, are commercial acts governed by this Code.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.