INKRAH Law · Commercial Code · Act No. 48 (1899)

Article 1 — Pemberlakuan Kitab

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →
Bahasa Indonesia

Hal-hal dagang diatur oleh Kitab ini kecuali ditentukan lain dalam undang-undang lain; apabila Kitab ini tidak mengatur, berlaku kebiasaan dagang, dan apabila tidak ada kebiasaan demikian, berlaku Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

English

Commercial matters are governed by this Code unless otherwise provided in other laws; where this Code is silent, commercial custom applies, and in the absence of such custom, the Civil Code applies.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.