INKRAH Law · Civil Code · Act No. 89 (1896)

Article 709 — Ganti Rugi Perbuatan Melawan Hukum

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →
Bahasa Indonesia

Orang yang dengan sengaja atau lalai melanggar hak atau kepentingan yang dilindungi hukum dari orang lain, bertanggung jawab mengganti kerugian yang timbul sebagai akibatnya.

English

A person who has intentionally or negligently infringed the rights or legally protected interests of another is liable to compensate for any damage resulting in consequence.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.