INKRAH Law · Banking Act · Act No. 59 (1981)

Article 10 — Lingkup Usaha

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →
Bahasa Indonesia

Suatu Bank dapat menjalankan penerimaan simpanan, pemberian pinjaman dana atau pendiskontoan surat berharga, dan transaksi penukaran, beserta usaha lain yang terkait dengannya.

English

A Bank may carry out the acceptance of deposits, the lending of funds or discounting of bills, and exchange transactions, together with other businesses incidental thereto.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.