INKRAH Law ·
Indonesia
· Hukum Kenotariatan
Jabatan Notaris
Notary Office
Undang-Undang No. 30 Tahun 2004
UU No. 30 Tahun 2004, diubah dengan UU No. 2 Tahun 2014.
Bahasa Indonesia
Materi Pokok
UU No. 30 Tahun 2004 jo. UU No. 2 Tahun 2014 mengatur jabatan notaris sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik, beserta syarat pengangkatan, kewenangan, kewajiban, larangan, dan pengawasannya.
English (British)
Materi Pokok
Law No. 30 of 2004 as amended by Law No. 2 of 2014 governs the office of notary as a public official empowered to draw up authentic deeds, together with the requirements for appointment, powers, duties, prohibitions and supervision.
Catatan INKRAH
Akta autentik notaris memiliki kekuatan pembuktian sempurna; relevan untuk transaksi korporasi, pertanahan, dan keluarga.
Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Pasal demi Pasal
Ketentuan Umum
Pasal 1
— Pengertian Notaris
Bahasa IndonesiaNotaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini atau berdasarkan undang-undang lainnya.
English (British)A Notary is a public official authorised to draw up authentic deeds and holding other powers as referred to in this Law or under other legislation.
Kewenangan
Pasal 15
— Kewenangan Notaris
Bahasa Indonesia(1) Notaris berwenang membuat akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta autentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta, sepanjang pembuatan akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang.
English (British)(1) A Notary is empowered to draw up authentic deeds concerning all acts, agreements and determinations required by legislation and/or desired by the interested parties to be set out in an authentic deed, to guarantee the certainty of the deed's date, to keep the deed, and to issue the engrossment, copies and extracts thereof, insofar as drawing up that deed is not also assigned to or reserved for another official or person designated by law.