INKRAH Law · Indonesia · Hukum Siber

Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

Electronic Information and Transactions

Undang-Undang No. 11 Tahun 2008

UU No. 11 Tahun 2008, diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016 dan UU No. 1 Tahun 2024.

Sumber resmi / JDIH →

Bahasa Indonesia

Materi Pokok

UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016 dan UU No. 1 Tahun 2024, mengatur alat bukti elektronik, transaksi elektronik, dan perbuatan yang dilarang di ruang siber.

English (British)

Materi Pokok

Law No. 11 of 2008 on Electronic Information and Transactions, amended by Law No. 19 of 2016 and Law No. 1 of 2024, governs electronic evidence, electronic transactions, and prohibited acts in cyberspace.

Catatan INKRAH

Perubahan 2024 menata ulang pasal pencemaran nama baik dan ujaran kebencian; cermati rumusan terbaru dan pedoman penerapannya.

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →

Pasal demi Pasal

Ketentuan Umum

Pasal 1 — Pengertian Informasi Elektronik

Bahasa Indonesia

Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik, telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

English (British)

Electronic Information is one or a set of electronic data, including but not limited to text, sound, images, maps, designs, photographs, electronic data interchange (EDI), electronic mail, telegram, telex, telecopy or the like, letters, signs, figures, access codes, symbols, or perforations that have been processed and have meaning or can be understood by a person able to understand them.

Perbuatan yang Dilarang

Pasal 27A — Pencemaran Nama Baik (Perubahan Kedua)

Bahasa Indonesia

Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.

English (British)

Any Person who intentionally attacks the honour or reputation of another by imputing something, with the intent that it become publicly known, in the form of Electronic Information and/or Electronic Documents carried out through an Electronic System.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.