INKRAH Law · Pasar Modal · Undang-Undang No. 8 Tahun 1995

Pasal 90 — Larangan Penipuan dalam Perdagangan Efek

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →
Bahasa Indonesia

Dalam kegiatan perdagangan Efek, setiap Pihak dilarang secara langsung atau tidak langsung:

a. menipu atau mengelabui Pihak lain dengan menggunakan sarana dan/atau cara apa pun;

b. turut serta menipu atau mengelabui Pihak lain; dan

c. membuat pernyataan tidak benar mengenai fakta yang material atau tidak mengungkapkan fakta yang material.

English (British)

In securities-trading activities, any party is prohibited, directly or indirectly, from:

a. deceiving or misleading another party by any means and/or method;

b. taking part in deceiving or misleading another party; and

c. making an untrue statement of a material fact or omitting to disclose a material fact.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.