INKRAH Law · UU PPN · Undang-Undang No. 8 Tahun 1983

Pasal 7 — Tarif Pajak Pertambahan Nilai

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →
Bahasa Indonesia

(1) Tarif Pajak Pertambahan Nilai ditetapkan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (sebesar 11% sejak 1 April 2022, dan akan menjadi 12% sesuai ketentuan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan).

(2) Tarif Pajak Pertambahan Nilai atas ekspor Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak tertentu adalah 0% (nol persen).

English (British)

(1) The Value-Added Tax rate is set in accordance with the law (11% since 1 April 2022, rising to 12% under the Harmonisation of Tax Regulations Law).

(2) The Value-Added Tax rate on exports of taxable goods and certain taxable services is 0% (zero per cent).

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.