Bahasa Indonesia
(1) Tarif Pajak Pertambahan Nilai ditetapkan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (sebesar 11% sejak 1 April 2022, dan akan menjadi 12% sesuai ketentuan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan).
(2) Tarif Pajak Pertambahan Nilai atas ekspor Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak tertentu adalah 0% (nol persen).
English (British)
(1) The Value-Added Tax rate is set in accordance with the law (11% since 1 April 2022, rising to 12% under the Harmonisation of Tax Regulations Law).
(2) The Value-Added Tax rate on exports of taxable goods and certain taxable services is 0% (zero per cent).