INKRAH Law · UU PPN · Undang-Undang No. 8 Tahun 1983

Pasal 1A — Pengertian Penyerahan Barang Kena Pajak

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →
Bahasa Indonesia

(1) Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah antara lain penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian, pengalihan Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian sewa beli dan/atau perjanjian leasing, serta penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang.

English (British)

(1) A supply of taxable goods includes, among others, the transfer of rights over taxable goods under an agreement, the transfer of taxable goods under a hire-purchase and/or leasing agreement, and the delivery of taxable goods to an intermediary trader or through an auctioneer.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.