INKRAH Law · Indonesia · Hukum Tata Negara

Pemilihan Umum

General Elections

Undang-Undang No. 7 Tahun 2017

UU No. 7 Tahun 2017.

Sumber resmi / JDIH →

Bahasa Indonesia

Materi Pokok

Mengatur penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPR, DPD, DPRD, serta Presiden dan Wakil Presiden: penyelenggara (KPU, Bawaslu, DKPP), tahapan, peserta, kampanye, pemungutan suara, dan penyelesaian sengketa.

English (British)

Materi Pokok

Governs the conduct of general elections for the legislatures and for President and Vice-President: the organisers (KPU, Bawaslu, DKPP), stages, contestants, campaigning, voting, and dispute resolution.

Catatan INKRAH

Beberapa ketentuan (a.l. ambang batas) telah diuji di Mahkamah Konstitusi; periksa putusan terbaru menjelang pemilu.

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →

Pasal demi Pasal

Ketentuan Umum

Pasal 1 — Pengertian Pemilihan Umum

Bahasa Indonesia

Pemilihan Umum adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

English (British)

A general election is a means of popular sovereignty to elect members of the House of Representatives, the Regional Representative Council, the President and Vice-President, and members of the regional legislatures, conducted directly, generally, freely, secretly, honestly and fairly within the Unitary State of the Republic of Indonesia based on Pancasila and the 1945 Constitution.

Asas

Pasal 2 — Asas Pemilu

Bahasa Indonesia

Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

English (British)

Elections are conducted on the principles of being direct, general, free, secret, honest and fair.

Tujuan

Pasal 4 — Tujuan Pengaturan Pemilu

Bahasa Indonesia

Pengaturan Penyelenggaraan Pemilu bertujuan antara lain untuk memperkuat sistem ketatanegaraan yang demokratis, mewujudkan Pemilu yang adil dan berintegritas, menjamin konsistensi pengaturan sistem Pemilu, serta mewujudkan Pemilu yang efektif dan efisien.

English (British)

The regulation of elections aims, among other things, to strengthen the democratic constitutional system, to achieve fair and high-integrity elections, to ensure consistency in the regulation of the electoral system, and to achieve effective and efficient elections.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.