INKRAH Law ·
Indonesia
· Hukum Pajak
Pajak Penghasilan (PPh)
Income Tax
Undang-Undang No. 7 Tahun 1983
UU No. 7 Tahun 1983, diubah terakhir dengan UU No. 7 Tahun 2021 (HPP).
Sumber resmi / JDIH →
Bahasa Indonesia
Materi Pokok
Mengatur pengenaan pajak atas penghasilan: subjek dan objek pajak, penghasilan tidak kena pajak, tarif, pemotongan/pemungutan, serta penghitungan pajak terutang bagi orang pribadi dan badan.
English (British)
Materi Pokok
Governs the taxation of income: tax subjects and objects, non-taxable income, rates, withholding/collection, and the computation of tax payable for individuals and entities.
Catatan INKRAH
Diubah beberapa kali, terakhir melalui UU No. 7 Tahun 2021 (Harmonisasi Peraturan Perpajakan/HPP); baca bersama KUP dan peraturan pelaksananya.
Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →
Pasal demi Pasal
Ketentuan Umum
Pasal 1
— Pengenaan Pajak Penghasilan
Bahasa IndonesiaPajak Penghasilan dikenakan terhadap Subjek Pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam Tahun Pajak.
English (British)Income Tax is imposed on a tax subject in respect of the income it receives or earns in a tax year.
Subjek Pajak
Pasal 2
— Subjek Pajak
Bahasa Indonesia(1) Yang menjadi subjek pajak adalah: a. orang pribadi; b. warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak; c. badan; dan d. bentuk usaha tetap.
English (British)(1) The tax subjects are: a. individuals; b. undivided inheritances as a unit in place of those entitled; c. entities; and d. permanent establishments.
Objek Pajak
Pasal 4
— Objek Pajak Penghasilan
Bahasa Indonesia(1) Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
English (British)(1) The object of tax is income, that is any increase in economic capacity received or earned by a taxpayer, whether originating in or outside Indonesia, that may be used for consumption or to increase the taxpayer's wealth, in whatever name and form.