INKRAH Law ·
Indonesia
· Hukum Agraria
Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA)
Basic Agrarian Law
Undang-Undang No. 5 Tahun 1960
UU No. 5 Tahun 1960.
Sumber resmi / JDIH →
Bahasa Indonesia
Materi Pokok
Menjadi dasar hukum pertanahan nasional: menghapus dualisme hukum tanah kolonial dan mengatur hak-hak atas tanah (hak milik, HGU, HGB, hak pakai) berlandaskan fungsi sosial.
English (British)
Materi Pokok
The foundation of national land law: it abolished the colonial dualism of land law and regulates rights over land (ownership, cultivation, building and use rights) grounded in the social function of land.
Catatan INKRAH
Pelaksanaannya dijabarkan oleh banyak peraturan pertanahan; rujuk peraturan sektoral untuk pendaftaran dan peralihan hak.
Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →
Pasal demi Pasal
Dasar-dasar
Pasal 1
— Hak Bangsa atas Tanah
Bahasa Indonesia(2) Seluruh bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dalam wilayah Republik Indonesia, sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa adalah bumi, air dan ruang angkasa bangsa Indonesia dan merupakan kekayaan nasional.
English (British)(2) The whole of the earth, water and air space, including the natural resources contained therein within the territory of the Republic of Indonesia, as a gift of the One Almighty God, are the earth, water and air space of the Indonesian nation and constitute national wealth.
Pasal 6
— Fungsi Sosial Hak atas Tanah
Bahasa IndonesiaSemua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial.
English (British)All rights over land have a social function.
Hak-hak atas Tanah
Pasal 16
— Macam Hak atas Tanah
Bahasa Indonesia(1) Hak-hak atas tanah ialah: a. hak milik; b. hak guna usaha; c. hak guna bangunan; d. hak pakai; e. hak sewa; f. hak membuka tanah; g. hak memungut hasil hutan; dan h. hak-hak lain yang tidak termasuk dalam hak-hak tersebut yang akan ditetapkan dengan undang-undang.
English (British)(1) Rights over land are: a. ownership right; b. cultivation right; c. building right; d. use right; e. lease right; f. right to clear land; g. right to gather forest produce; and h. other rights not included above, to be established by statute.