Bahasa Indonesia
(1) Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang.
(2) Pengadilan membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.
English (British)
(1) The courts shall adjudicate according to law without discriminating between persons.
(2) The courts shall assist those seeking justice and endeavour to overcome all obstacles to achieving a simple, swift and low-cost administration of justice.