INKRAH Law ·
Indonesia
· Hukum Lingkungan
Kehutanan
Forestry
Undang-Undang No. 41 Tahun 1999
UU No. 41 Tahun 1999.
Sumber resmi / JDIH →
Bahasa Indonesia
Materi Pokok
Mengatur penguasaan negara atas hutan dan penyelenggaraan kehutanan: status dan fungsi hutan, perencanaan, pengelolaan, pemanfaatan, perlindungan, serta larangan perusakan hutan.
English (British)
Materi Pokok
Governs state control of forests and the conduct of forestry: forest status and functions, planning, management, utilisation, protection, and the prohibition of forest destruction.
Catatan INKRAH
Dibaca bersama UU Cipta Kerja; sebagian ketentuan perizinan disesuaikan.
Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →
Pasal demi Pasal
Ketentuan Umum
Pasal 1
— Pengertian Hutan
Bahasa IndonesiaHutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
English (British)A forest is an ecosystem unit, an expanse of land containing biological natural resources dominated by trees in association with their environment, which are inseparable from one another.
Penguasaan
Pasal 4
— Penguasaan Hutan oleh Negara
Bahasa Indonesia(1) Semua hutan di dalam wilayah Republik Indonesia termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
English (British)(1) All forests within the territory of the Republic of Indonesia, including the natural wealth contained in them, are controlled by the State for the greatest prosperity of the people.
Larangan
Pasal 50
— Larangan Perusakan Hutan
Bahasa Indonesia(3) Setiap orang dilarang antara lain mengerjakan dan/atau menggunakan dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah; menebang pohon dalam kawasan hutan tanpa izin; serta membakar hutan.
English (British)(3) Everyone is prohibited, among other things, from unlawfully working, using or occupying forest areas; felling trees in forest areas without a permit; and burning forests.