Bahasa Indonesia
Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut Perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
English (British)
A Limited Liability Company is a legal entity constituted as a capital association, established under an agreement, carrying on business with an authorised capital wholly divided into shares, and meeting the requirements of this Law and its implementing regulations.