INKRAH Law ·
Indonesia
· Hukum Pers
Pers
The Press
Undang-Undang No. 40 Tahun 1999
UU No. 40 Tahun 1999.
Sumber resmi / JDIH →
Bahasa Indonesia
Materi Pokok
Menjamin kemerdekaan pers, mengatur hak dan kewajiban pers, perusahaan pers, Dewan Pers, hak jawab dan hak koreksi, serta ketentuan pidana atas penghambatan kemerdekaan pers.
English (British)
Materi Pokok
Guarantees press freedom and regulates the rights and duties of the press, press companies, the Press Council, the right of reply and correction, and criminal provisions against obstruction of press freedom.
Catatan INKRAH
Sengketa pemberitaan diutamakan melalui mekanisme hak jawab dan Dewan Pers sebelum menempuh jalur lain.
Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →
Pasal demi Pasal
Asas
Pasal 2
— Asas Kemerdekaan Pers
Bahasa IndonesiaKemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
English (British)Press freedom is a manifestation of popular sovereignty founded on the principles of democracy, justice and the rule of law.
Fungsi, Hak, Kewajiban
Pasal 4
— Jaminan Kemerdekaan Pers
Bahasa Indonesia(1) Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
(2) Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
English (British)(1) Press freedom is guaranteed as a civil right of citizens.
(2) The national press is not subject to censorship, banning or prohibition of broadcasting.
Pasal 5
— Kewajiban Pers
Bahasa Indonesia(1) Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
(2) Pers wajib melayani Hak Jawab.
English (British)(1) The national press is obliged to report events and opinions while respecting religious norms and the public sense of decency and the presumption of innocence.
(2) The press is obliged to serve the right of reply.