INKRAH Law ·
Indonesia
· Hukum Jaminan
Hak Tanggungan atas Tanah
Mortgage (Security over Land)
Undang-Undang No. 4 Tahun 1996
UU No. 4 Tahun 1996.
Sumber resmi / JDIH →
Bahasa Indonesia
Materi Pokok
Mengatur hak tanggungan sebagai jaminan atas tanah beserta benda di atasnya: pembebanan, pendaftaran, peringkat, dan eksekusi melalui pelelangan.
English (British)
Materi Pokok
Governs the mortgage (hak tanggungan) as security over land and the objects upon it: creation, registration, ranking, and enforcement by public auction.
Catatan INKRAH
Menjadi dasar pembiayaan dengan agunan tanah; baca bersama UUPA dan peraturan pendaftaran tanah.
Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →
Pasal demi Pasal
Ketentuan Umum
Pasal 1
— Pengertian Hak Tanggungan
Bahasa Indonesia(1) Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pokok Agraria, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lain.
English (British)(1) A mortgage (hak tanggungan) over land and objects connected with the land is a security right charged on land rights as referred to in the Basic Agrarian Law, for the repayment of a certain debt, giving a particular creditor a preferential position over other creditors.
Eksekusi
Pasal 6
— Parate Eksekusi
Bahasa IndonesiaApabila debitor cidera janji, pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut.
English (British)If the debtor defaults, the first mortgage holder has the right to sell the mortgaged object on its own authority by public auction and to recover its claim from the proceeds of that sale.
Sertipikat
Pasal 14
— Sertipikat Hak Tanggungan
Bahasa Indonesia(2) Sertipikat Hak Tanggungan memuat irah-irah dengan kata-kata 'DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA'.
(3) Sertipikat Hak Tanggungan mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
English (British)(2) The mortgage certificate bears the heading 'IN THE NAME OF JUSTICE BASED ON BELIEF IN THE ONE ALMIGHTY GOD'.
(3) The mortgage certificate has the same executory force as a final and binding court judgment.